Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pariwisata Berdaya Saing, Kota Serang dan Kemenkum Banten Finalisasi Raperda Kepariwisataan

 WhatsApp Image 2025 10 14 at 19.48.45

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali berperan aktif dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan produk hukum daerah. Kali ini, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Marni dan Hapiz, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diselenggarakan pada Selasa (14/10/2025).

Rapat dipimpin oleh TB Teguh, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, dan dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebagai pemrakarsa Raperda, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Serang. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 7 Oktober 2025, sekaligus kelanjutan dari evaluasi internal yang telah dilakukan oleh pihak pengusung bersama bagian hukum.

Raperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Serang dalam mengatur tata kelola dan penyelenggaraan sektor pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten Marni memberikan sejumlah masukan substansial dan teknis. Pertama, disarankan adanya perbaikan sistematika dan pengelompokan materi muatan Raperda agar lebih logis dan terstruktur.

Urutan pasal yang sebelumnya mencampurkan antara aspek teknis, kewenangan, dan substansi diusulkan untuk disusun ulang secara sistematis mulai dari kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pembangunan kepariwisataan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Kedua, Kanwil Kemenkum Banten menyoroti pentingnya pengkajian ulang norma larangan dalam Raperda. Ditekankan agar setiap bentuk larangan dikaji lebih dalam untuk menentukan apakah pelanggarannya termasuk ranah administratif atau sudah masuk kategori tindak pidana, agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum.

Selanjutnya, masukan juga diberikan terkait pengaturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Kemenkum Banten menyarankan agar ketentuan mengenai struktur organisasi, keanggotaan, tugas, dan pembiayaan BPPD tidak diatur secara kaku, melainkan cukup mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna menjaga fleksibilitas dan kesesuaian dengan perkembangan kelembagaan daerah.

Terakhir, Kemenkum Banten menekankan perlunya kejelasan mengenai pengampu urusan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi kepariwisataan daerah agar sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang berwenang. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id