
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali berperan aktif dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan produk hukum daerah. Kali ini, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Marni dan Hapiz, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diselenggarakan pada Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin oleh TB Teguh, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, dan dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebagai pemrakarsa Raperda, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Serang. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 7 Oktober 2025, sekaligus kelanjutan dari evaluasi internal yang telah dilakukan oleh pihak pengusung bersama bagian hukum.
Raperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Serang dalam mengatur tata kelola dan penyelenggaraan sektor pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten Marni memberikan sejumlah masukan substansial dan teknis. Pertama, disarankan adanya perbaikan sistematika dan pengelompokan materi muatan Raperda agar lebih logis dan terstruktur.
Urutan pasal yang sebelumnya mencampurkan antara aspek teknis, kewenangan, dan substansi diusulkan untuk disusun ulang secara sistematis mulai dari kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, pembangunan kepariwisataan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Kedua, Kanwil Kemenkum Banten menyoroti pentingnya pengkajian ulang norma larangan dalam Raperda. Ditekankan agar setiap bentuk larangan dikaji lebih dalam untuk menentukan apakah pelanggarannya termasuk ranah administratif atau sudah masuk kategori tindak pidana, agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum.
Selanjutnya, masukan juga diberikan terkait pengaturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Kemenkum Banten menyarankan agar ketentuan mengenai struktur organisasi, keanggotaan, tugas, dan pembiayaan BPPD tidak diatur secara kaku, melainkan cukup mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna menjaga fleksibilitas dan kesesuaian dengan perkembangan kelembagaan daerah.
Terakhir, Kemenkum Banten menekankan perlunya kejelasan mengenai pengampu urusan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem informasi kepariwisataan daerah agar sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang berwenang. (Humas Kemenkum Banten)
