Serang – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal pada Selasa (02/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Kabag Perundang-Undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Syaefullah, serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait dan tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten
Kegiatan ini membahas inisiatif Dinas Perhubungan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang RPJMD, khususnya visi misi Gubernur dalam bidang transportasi terkait transformasi massal. Hadir dalam forum tersebut antara lain Sekretaris Dinas Perhubungan beserta jajaran, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretariat DPRD, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten, Melinda dan Tanti.
Dalam pembahasan, Bappeda menyampaikan bahwa kajian mengenai transportasi massal telah dilakukan sejak 2019, dengan rencana pengembangan tiga koridor utama: Koridor Barat (Cilegon–Kramatwatu–Banten Lama), Koridor Tengah (Pakupatan–Sindangheula), dan Koridor Timur (Baros–Kota Serang–Banten Lama).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah menekankan perlunya kajian ulang terkait kemungkinan retribusi transportasi massal menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sisi keuangan, BPKAD mengingatkan agar pengaturan subsidi perlu diperhatikan secara cermat karena mekanismenya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan penting. Di antaranya, perlunya kajian lebih mendalam terhadap substansi pengaturan, penyesuaian dengan regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 jo. PM 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum, serta memastikan penganggaran transportasi massal sesuai mekanisme keuangan daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperdalam substansi pengaturan dan menyelaraskan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Rapergub yang dihasilkan benar-benar dapat mendukung peningkatan layanan transportasi massal di Banten. (Humas Kemenkum Banten)