Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Dokumen dan Wawancara dalam rangka permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Perpindahan Wilayah Notaris, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Picesco Andika Tulus, didampingi oleh JFT Bidang AHU, I Komang Budhi Karmawan. Pemeriksaan dan wawancara ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menyasar dua orang Notaris yang mengajukan permohonan yaitu Notaris Kota Tangerang Selatan, yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan, dengan masa jabatan yang akan berakhir pada 17 Juli 2025 dan Notaris Kota Serang, yang mengajukan permohonan perpindahan wilayah kedudukan dari Kota Serang ke Kota Tangerang.
Pemeriksaan ini meliputi verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta pendalaman wawancara untuk menilai integritas, kompetensi, dan kepatuhan Notaris terhadap ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa Notaris yang akan diperpanjang masa jabatannya atau berpindah wilayah telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansif, serta menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.
Melalui proses ini, diharapkan Kantor Wilayah dapat terus berperan aktif dalam menjaga kualitas dan integritas profesi Notaris di wilayah Banten, guna mendukung pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.(Humas Kemenkum Banten)