Tangsel - Guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja rentan dan miskin di Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar rapat penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Turut hadir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya keterlibatan oleh perancang peraturan perundang-undangan.
“Terkait analisis substansi dan teknik penyusunan akan disampaikan rinciannya oleh tim Perancang peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu adanya keterlibatan perancang dalam setiap tahapannya. Berdasarkan analisis tersebut, nanti dapat diambil kesimpulan apakah instrument yang tepat berupa Raperwal perubahan atau menyusun ulang Raperwal dengan konsekuensi mencabut Perwal lama yaitu Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2023,”jelasnya.
Berdasarkan hasil analisa, Perancang peraturan perundang-undangan Madya Kemenkum Banten, Sumarni menjelaskan bahwa pengaturan terkait kriteria dan persyaratan sebaiknya dikaji kembali, karena kriteria menunjukkan pada kondisi, sedangkan persyaratan lebih pada dokumen yang harus dipenuhi.
Ia pun menambahkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023, Pekerja rentan dan miskin salah satunya yaitu petani apakah Kota Tangerang Selatan masih ada yang berprofesi petani, mengingat dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang RT/RW Pasal 47A, Kota Tangerang Selatan tidak diarahkan untuk menjadi kawasan pertanian (Humas Kemenkum Banten)