Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan kegiatan Penilaian Aktualisasi Peserta Peacemaker Training Tahun 2025, yang menjadi bagian penting dalam rangkaian Peacemaker Justice Award (PJA) di tingkat Provinsi Banten, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi pembinaan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak disampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan merupakan implementasi langsung dari kebijakan nasional strategis di bidang pembinaan hukum masyarakat.
“Kegiatan ini kita selenggarakan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Surat Kepala BPHN mengenai pelaksanaan aktualisasi Peacemaker Training,” ujarnya.
Program Peacemaker Training sendiri lahir dari kebutuhan masyarakat akan figur-figur lokal yang mampu menjadi jembatan penyelesaian konflik sosial secara damai, mengedepankan musyawarah, dan menjunjung tinggi kearifan lokal serta prinsip restorative justice. Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali dengan keterampilan mediasi komunitas, penyelesaian sengketa non-litigasi, serta komunikasi hukum yang efektif.
Lebih dari itu, penilaian aktualisasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana peserta benar-benar menerapkan ilmu yang didapat dalam tindakan nyata di lingkungan masyarakat. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mencakup dampak konkret terhadap penyelesaian konflik, peningkatan kesadaran hukum, dan ketertiban sosial.
Dalam penutup sambutannya, Kepala Divisi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panselda yang telah bekerja secara objektif, profesional, dan penuh dedikasi. Beliau berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah kecil namun berarti dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif dan bermartabat, khususnya di Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)