
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten turut serta dalam penyerahan simbolis Akta Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KMP) kepada 326 desa di Kabupaten Serang. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Rabu (02/07/2025).
Penyerahan akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung penuh prioritas nasional untuk memajukan perekonomian desa melalui koperasi. Kehadiran berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Bupati Serang, Wakil Gubernur Banten, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Koperasi dan UKM (yang mewakili), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga diterbitkannya akta legal.
“Telah berdiri 326 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Serang secara bersamaan. Ini adalah semangat kolektif untuk membangun perekonomian yang tidak hanya cepat, namun juga merata," ujar Bupati.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menyebutkan delapan tujuan utama dari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyebutkan bahwa pembentukkan ini mencerminkan semangat gotong royong dalam membentuk koperasi di tingkat desa.
“Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendukung UMKM lokal untuk menjaga kekhasan desa dan menghilangkan rentenir, memutar roda perekonomian desa, menumbuhkan semangat gotong royong, meningkatkan rasa memiliki masyarakat desa, serta menjadi sarana edukasi yang mengurangi kesenjangan antara pedesaan dan perkotaan demi kemandirian ekonomi desa." Ujarnya.
Sedangkan, dalam kesempatan yang berbeda, dalam keterangannya kepada tim humas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menyoroti peran strategis Kanwil dalam menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Keberhasilan pembentukan 326 KMP di Kabupaten Serang merupakan bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung agenda prioritas nasional," kata Picesco.
Ia menambahkan bahwa Kemenkum Banten memastikan seluruh proses legalitas berjalan lancar dan cepat, didukung penuh oleh kerja keras tim di lapangan dan sinergi yang baik dengan notaris serta pemerintah daerah.
"Ini adalah langkah awal. Kami akan terus mendampingi dan memberikan dukungan agar KMP ini benar-benar menjadi pilar ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa," tandasnya (Humas Kemenkum Banten)



















