
Labuan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Provinsi Banten. Salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Labuan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum secara gratis, Jumat (31/10/2025).
Dalam sambutannya, Camat Labuan Yayat Hidayat menyampaikan apresiasi serta harapan besar atas inisiatif kegiatan penyuluhan ini. Ia menjelaskan bahwa masyarakat di Kecamatan Labuan masih memerlukan pemahaman lebih mengenai keberadaan dan mekanisme Posbakum.
“Selama ini kami belum terpapar mengenai wujud Posbakum, apa yang harus dilakukan, serta bagaimana prosesnya. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal silaturahmi sekaligus membawa kejelasan bagi kami, sehingga ke depan kita bisa bersama-sama memberikan kemudahan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Camat Labuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa kehadiran tim Kemenkum adalah bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan sebagaimana arahan Presiden.
“Kedatangan kami ke sini untuk mensosialisasikan program Bapak Presiden Prabowo terkait akses keadilan yang merata di masyarakat. Ketika ada masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum, Negara harus hadir,” tegas Kakanwil.
Ia menerangkan bahwa Posbakum nantinya akan menjadi titik pelayanan bagi masyarakat terkait konsultasi hukum, literasi hukum, hingga pendampingan perkara. Semua layanan tersebut diberikan tanpa biaya.
“Pos Bantuan Hukum ini akan menyediakan konsultasi, literasi, hingga pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan seluruh layanan ini diberikan secara gratis,” ujarnya.
Penyuluh Hukum Muda Kemenkum Banten Wuryanti turut menegaskan tujuan utama pembentukan Posbakum.
“Posbakum berfokus memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Pos ini menjadi wadah masyarakat untuk berkonsultasi atau mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” jelas Wuryanti. (Humas Kemenkum Banten)



















