Serang – Dalam rangka mempercepat pendirian koperasi merah putih pada 1.553 Desa di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bergerak cepat dengan menjemput bola dan melakukan koordinasi.
Koordinasi Pendirian Koperasi Merah Putih dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, serta Tim Kerja Koordinasi, Jumat (16/05/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P dalam arahannya menyebut koordinasikan harus dilakukan secara intensif dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat desa untuk menjadwalkan dan menyelenggarakan musyawarah desa sebagai langkah awal pendirian koperasi.
“Saya minta tim koordinasi benar-benar mengawal percepatan pendirian Koperasi Merah Putih ini. Koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan perangkat desa harus dilakukan agar musyawarah desa bisa segera terlaksana di seluruh wilayah,” ujar Kepala Kantor Wilayah.
Dengan hadirnya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa tidak hanya mendapatkan wadah kelembagaan ekonomi yang kuat dan berbadan hukum, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperkuat kemandirian, memperluas pasar produk unggulan desa, serta meningkatkan kesejahteraan melalui semangat gotong royong dan kolaborasi. Koperasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekonomi dari akar rumput dan memperkuat pondasi Indonesia dari desa. (Humas Kemenkum Banten)