
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (04/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, serta para perancang peraturan perundang-undangan. Kemenkum Banten diwakili oleh Rahmad Rangga Lawe, Galih, dan Suradi.
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pengelolaan Sampah. Substansi utama Raperda mengatur pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal dengan berdasar pada masukan teknis dari Biro Hukum Provinsi Banten, perangkat daerah Kota Cilegon, dan Kemenkum Banten. Diskusi berjalan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan terhadap draf Raperda guna memperkuat substansi pengaturan. Salah satunya yaitu perbaikan konsideran “menimbang” agar mencerminkan tujuan peningkatan kesehatan masyarakat, lingkungan, dan pengelolaan sampah sebagai sumber daya.
Selain itu, Kemenkum Banten merekomendasikan penghapusan Pasal 2 dan pemindahannya ke konsideran. Bab mengenai ruang lingkup juga diusulkan untuk menyesuaikan urutan pengaturan wewenang dan tugas.
Kemenkum Banten turut menyarankan penyesuaian kewenangan kecamatan dan kelurahan agar relevan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Judul paragraf terkait kewenangan kecamatan dan kelurahan juga diusulkan dihapus untuk menghindari duplikasi substansi.
Dalam pembahasan struktur, Kemenkum Banten mengusulkan agar penyusunan norma mengenai wewenang dan tugas dimulai dari wewenang terlebih dahulu. Usulan ini bertujuan memberikan kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Kemenkum Banten juga memberikan koreksi terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak implementatif dan tidak relevan. Termasuk penghapusan muatan lokal yang memberi ruang pengawasan oleh setiap orang terhadap pengelolaan sampah.
Definisi teknis dalam Raperda turut diminta untuk disesuaikan dengan ketentuan terbaru, khususnya mengenai definisi bank sampah. Penyesuaian merujuk pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021. (Humas Kemenkum Banten)
