Banten - Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reformasi Hukum secara menyeluruh dan memastikan validitas data dukung yang menjadi dasar pemetaan kinerja hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pendampingan pengisian data pada aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan, Jumat (04/07/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas pengumpulan data dalam rangka pengukuran kinerja reformasi hukum yang akuntabel, transparan, dan berbasis bukti. Kanwil Kemenkum Banten mengerahkan dua tim pendamping ke dua wilayah berbeda sebagai wujud sinergi antara pusat dan daerah.
Tim pertama yang terdiri dari Erny Widiastuti (Analis Hukum Muda) dan Intan diterima langsung oleh Enok K dan Firdaus dari Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pendampingan diketahui bahwa sebagian data untuk variabel 1, 2, dan 3 telah diunggah namun belum sepenuhnya lengkap.
Ditemukan kendala seperti dokumen yang tidak dapat dibuka, kekurangan dokumen pendukung seperti SK Perkada dan Propemperda, serta belum adanya tanda tangan dari ketua tim anev pada beberapa laporan. Adapun untuk variabel 4, data dukung dinyatakan lengkap dan sesuai.
Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari Tanti Fristianti Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Dinni Damayanti, dan Alief Bayu dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, melakukan pendampingan di Kota Tangerang Selatan. Diterima oleh Armad, selaku PIC IRH setempat, tim menemukan kendala teknis dalam proses unggah data.
Terkait hal ini, tim menyarankan penggunaan Google Drive sebagai alternatif pengumpulan awal agar penataan data lebih terstruktur. Selain itu, tim juga menyoroti perlunya penambahan surat keterangan untuk variabel 2, serta penyusunan dokumen tindak lanjut hasil kajian anev untuk variabel 3.
Kegiatan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah penting dalam membangun sistem penilaian reformasi hukum yang objektif dan berbasis data nyata. Melalui pendampingan langsung, Kanwil Kemenkum Banten ingin memastikan bahwa proses pengisian IRH benar-benar mencerminkan kondisi dan upaya pembenahan hukum yang dilakukan oleh masing-masing daerah. (Humas Kemenkum Banten)