
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mempertahankan komitmennya dalam memberikan keterbukaan informasi publik. Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya nilai 99.87 dalam monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu (12/11/2025).
Dengan raihan nilai 99.87, Kanwil Kementerian Hukum Banten ditetapkan sebagai badan publik informatif, peringkat keempat dan sebelas Lembaga Non Struktural/vertikal.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai komitmen untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
"Kita sebagai badan publik wajib untuk memberikan keterbukaan informasi publik, outputnya adalah menumbuhkan kepercayaan publik kepada kinerja dan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah," ujarnya.
Dengan adanya informasi publik, Dimyati menyebut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya, keterbukaan informasi publik berguna untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat sehingga terjadi swadaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menerima langsung penghargaan bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Pagar menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat dan akan terus meningkatkan keterbukaan informasi publik ke depannya (Humas Kemenkum Banten)


