Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Sosialisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 bagi wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lebak, serta para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lebak, Kamis (13/03/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak menekankan pentingnya peran paralegal desa dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
"Peacemaker Justice Award 2025 bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.
Untuk itu menurutnya, Kepala Desa dan Lurah memiliki peran penting sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja.
Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran PJA 2025, serta tahapan yang harus dilalui peserta.
Lurah Prabugantung, Kabupaten Lebak, yang merupakan alumni peserta PJA, pun turut memberikan testimoninya terkait dengan manfaat yang didapatkan dari program Peacemaker Justice Award.
"Bagi rekan-rekan Kepala Desa dan Lurah lainnya sangat direkomendasikan untuk mendaftar karena pelatihan dalam PJA sangat bermanfaat dalam penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi," ajaknya.
Dengan masih dibukanya pendaftaran hingga 27 Maret 2025, diharapkan semakin banyak perwakilan dari Kabupaten Lebak yang ikut serta, sehingga semakin luas jangkauan program ini dalam menciptakan desa sadar hukum dan damai (Humas Kemenkum Banten)