
Serang – Guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai teknik penyelesaian sengketa non-litigasi serta paradigma baru pemidanaan sesuai KUHP Nasional terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pendopo Gubernur Banten (KP3B) Serang sebagai upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan hukum di Provinsi Banten, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola Posbakum, aparatur pemerintah daerah, dan para pegiat bantuan hukum agar mampu menerapkan penyelesaian sengketa secara efektif serta memahami arah pembaruan hukum pidana nasional.
Materi pertama disampaikan oleh Albert Aries, perumus KUHP Nasional dan akademisi Universitas Trisakti, yang memaparkan perkembangan paradigma pemidanaan sesuai KUHP baru. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan fundamental dengan menekankan konsep pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan restoratif.
KUHP terbaru mengatur keseimbangan antara pidana dan tindakan, memperkuat peran alternatif pemidanaan, serta mengedepankan nilai-nilai kemasyarakatan Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan menghadirkan penyelesaian yang lebih konstruktif bagi masyarakat.
Selanjutnya, peserta menerima materi kedua bertajuk “Teknik dan Metode Mediasi BRAZ”, yang diambil dari paparan Mahkamah Agung (BRAZ – Balai Restorative Justice). Materi ini menekankan pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi yang cepat, murah, dan efektif.
Narasumber memaparkan tahapan mediasi, teknik komunikasi, strategi membangun kepercayaan antar pihak, hingga langkah-langkah menghasilkan solusi win–win. Pendekatan mediasi BRAZ juga ditekankan sebagai pilar penting dalam mendorong budaya damai dan penyelesaian konflik di tingkat masyarakat sebelum perkara masuk ke proses penegakan hukum yang lebih formal.
Melalui dua materi strategis ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pembaruan sistem hukum nasional dan kompetensi praktis dalam penyelesaian sengketa. Kegiatan ini juga memperkuat peran Posbakum sebagai garda terdepan akses keadilan, sekaligus memastikan bahwa penyelesaian perkara di Provinsi Banten dapat dilakukan secara lebih efektif, manusiawi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Dengan bekal ini, para penggerak layanan bantuan hukum diharapkan dapat lebih siap menghadapi dinamika hukum ke depan serta mendorong hadirnya keadilan substantif di seluruh wilayah Banten. (Humas Kemenkum Banten)


