
Banten – Setelah terbentuknya Pos Bantuan Hukum 100% di Wilayah Provinsi Banten, Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pelatihan paralegal serentak bagi anggota pos bantuan hukum Desa/Kelurahan Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Rabu (19/11/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam sepatah dua katanya menyampaikan bahwa peran posbankum desa/kelurahan sangatlah penting dalam rangka memberikan kemudahan akses keadilan kepada seluruh masyarakat.
“Agar posbankum ini dapat berjalan dengan baik, tentunya melibatkan peran serta anggota kelompok kadarkum sebagai paralegal yang bertugas di posbankum. Paralegal ini diberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pagar.
Senada, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia Constantinus Kristomo menyampaikan apresiasinya atas terbentuk pos bantuan hukum 100% di Banten. Pos bantuan hukum ini untuk mewujudkan akses nyata keadilan hukum bagi masyarakat.
“Dalam pos bantuan hukum ini, keberadaan paralegal, Kepala Desa dan Lurah menjadi hal yang penting sebagai penggerak, nantinya peserta akan dilatih oleh Mahkamah Agung, diharapkan peserta dapat mengikuti tahapan dengan tuntas, sehingga bisa memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.
Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dalam laporannya menyebut bahwa pelatihan ini diikuti oleh 150 orang yang merupakan perwakilan dari 8 Kabupaten Kota di Provinsi Banten.
Pelatihan Paralegal Serentak Khusus ini akan dilaksanakan secara langsung pada hari Rabu-Kamis, 19-20 November 2025 di 3 zonasi, yaitu Zona Kota Cilegon, Zona Kota Tangerang, dan Zona Kabupaten Pandeglang
Setelah paralegal selesai mengikuti pelatihan, selanjutnya akan melaksanakan aktualisasi peran paralegalnya di posbankum desa/kelurahan masing-masing. Peserta juga akan mendapatkan gelar non akademik berupa certified paralegal of legal aid (cpla) dan juga sertifikat.
Kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa maupun kelurahan adalah salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan. Juga menjadi strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa.
Dengan adanya posbankum desa/kelurahan, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, bahkan pendampingan hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum secara gratis, transparan, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)


