Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Serang tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Kamis (7/8/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Serang yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sumartini, dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang, puskesmas se-Kota Serang, Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Serang, Bagian Hukum Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Raperwali ini diajukan sebagai pedoman bagi BLUD seperti RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain, agar tahapan dan format perjanjian kerja sama seragam dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah, dan diusulkan oleh RSUD Kota Serang yang pada Oktober mendatang akan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Perancang Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyempurnaan judul rancangan agar sesuai pendelegasian Pasal 91 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, penambahan definisi “pihak lain” dalam ketentuan umum, penyusunan template baku untuk tahapan kerja sama, serta penghapusan pengaturan
“kesepakatan bersama” karena tidak diamanatkan dalam regulasi BLUD. Selain itu, pengaturan terkait hasil perjanjian kerja sama juga disarankan untuk ditinjau kembali mengingat kerja sama tidak hanya bersifat finansial.
Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan Raperwali sehingga lebih jelas, konsisten, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)