
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperda Kabupaten Serang tentang RPJMD 2025–2029 pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Rapat Rupatama. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta S.T. Simanjuntak, dan dihadiri Bapperida Kabupaten Serang, Bagian Hukum, serta Tim Pokja III Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 yang memastikan ketepatan substansi dan kepastian hukum. Ia pun mengingatkan pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam Raperda agar selaras dengan perubahan melalui KUHP 2023.
Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Serang, Hj. Ida Nuraida, memaparkan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan melalui koordinasi dengan provinsi dan perangkat daerah sesuai Permendagri 86/2017. Ia juga menjelaskan potensi wilayah serta arah pembangunan lima tahunan menuju visi “Kabupaten Serang Bahagia”.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi penyusunan RPJMD 2025–2029. Ia menekankan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan konsistensi norma dan penyusunan pasal yang sistematis sesuai kaidah pembentukan peraturan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ibu Sumarni, menyampaikan analisis konsepsi yang menekankan perlunya penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, serta ketentuan umum agar selaras dengan UU 23/2014, PP 8/2008, dan Permendagri 86/2017. Beliau juga merekomendasikan penataan ulang judul bab dan perbaikan rumusan norma agar lebih efektif dan aplikatif.
Seluruh peserta menyepakati hasil pembahasan dan melanjutkan dengan pembubuhan paraf serta penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi. Kegiatan ditutup dengan harapan agar Raperda RPJMD 2025–2029 semakin matang dan siap ditetapkan. (Humas Kemenkum Banten)


