Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Pembahasan Raperda Pendidikan Diniyah, Perancang Kanwil Banten Sampaikan Urgensi Regulasi

WhatsApp Image 2025 08 07 at 17.04.08 6a102775

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan turut menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat SB DPRD Kota Tangerang Selatan pada Rabu (6/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Kiblatullah selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda dari Sekretariat DPRD Kota Tangsel, dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setda, Kanwil Kementerian Agama, serta perancang dari Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam forum tersebut, perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah catatan penting terkait urgensi dan kewenangan pembentukan regulasi mengenai pendidikan diniyah.

Dijelaskan bahwa pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam yang tidak termasuk dalam suburusan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, ditegaskan pula bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Secara normatif, tidak terdapat dasar hukum baik secara atribusi maupun delegasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang pendidikan diniyah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah seharusnya terbatas pada pemberian dukungan berupa sarana, prasarana, serta sumber daya, dan bukan mengatur substansi teknis pendidikan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah dinilai tidak relevan untuk dilanjutkan. Langkah tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip legalitas dan batasan kewenangan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara nasional. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id