Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan turut menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat SB DPRD Kota Tangerang Selatan pada Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Kiblatullah selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda dari Sekretariat DPRD Kota Tangsel, dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setda, Kanwil Kementerian Agama, serta perancang dari Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam forum tersebut, perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah catatan penting terkait urgensi dan kewenangan pembentukan regulasi mengenai pendidikan diniyah.
Dijelaskan bahwa pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam yang tidak termasuk dalam suburusan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, ditegaskan pula bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Secara normatif, tidak terdapat dasar hukum baik secara atribusi maupun delegasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang pendidikan diniyah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah seharusnya terbatas pada pemberian dukungan berupa sarana, prasarana, serta sumber daya, dan bukan mengatur substansi teknis pendidikan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah dinilai tidak relevan untuk dilanjutkan. Langkah tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip legalitas dan batasan kewenangan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara nasional. (Humas Kemenkum Banten)