Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan turut terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Senin (01/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Tangerang, Rohima, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak. Hadir pula Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan, dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang, Komarudin, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tangerang, serta perancang peraturan Kanwil Kemenkum Banten, Rangga dan Bayu.
Raperda pencabutan ini merupakan inisiatif dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang. Regulasi lama dicabut karena telah terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam sambutannya, Marsinta menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kanwil Kemenkum Banten dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda 3/2012 merupakan langkah tepat agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Penyesuaian ini penting agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun perancang Kanwil Kemenkum Banten memberikan beberapa masukan, antara lain perlunya penambahan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis pada konsideran menimbang, penambahan PP 16/2021 dalam dasar hukum, serta penyempurnaan redaksi dalam Pasal 1 agar sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)