Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Raperwal Pengurangan BPHTB Dibahas, Kemenkum Banten Soroti Kejelasan Aturan

 WhatsApp Image 2025 11 13 at 20.01.46

Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada Kamis (13/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Kabid Penetapan Bapenda Kota Tangerang, Yoga, dan turut dihadiri oleh jajaran Bapenda, Bagian Hukum Setda, Perancang Peraturan Perundang-undangan Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Galih dan Ulva.

Dalam paparannya, Bapenda menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan kemudahan dan keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Kebijakan pengurangan BPHTB dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta mendukung peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset, mendorong investasi, dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Banten dalam rapat tersebut memberikan sejumlah saran penyempurnaan substansi pengaturan. Tim Perancang menekankan pentingnya memastikan keselarasan Raperwal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk menghapus ketentuan yang tidak relevan seperti aturan mengenai restitusi.

Penegasan mekanisme pengurangan bagi penerima sertifikat tanah dari program pemerintah pusat juga menjadi salah satu catatan penting. Selain itu, peserta rapat menyoroti perlunya kejelasan definisi antara “pendaftaran” dan “pembayaran” BPHTB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pengajuan permohonan pengurangan juga dipastikan dilakukan melalui sistem online selama program berlangsung. Seluruh pihak sepakat untuk menyempurnakan redaksi pasal teknis dan melanjutkan pembahasan pada rapat berikutnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar Raperwal ini nantinya dapat menjadi dasar kebijakan pengurangan BPHTB yang adil, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi penerima program sertifikasi tanah dari pemerintah. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id