
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada Kamis (13/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kabid Penetapan Bapenda Kota Tangerang, Yoga, dan turut dihadiri oleh jajaran Bapenda, Bagian Hukum Setda, Perancang Peraturan Perundang-undangan Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Galih dan Ulva.
Dalam paparannya, Bapenda menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan kemudahan dan keadilan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Kebijakan pengurangan BPHTB dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta mendukung peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset, mendorong investasi, dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Banten dalam rapat tersebut memberikan sejumlah saran penyempurnaan substansi pengaturan. Tim Perancang menekankan pentingnya memastikan keselarasan Raperwal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk menghapus ketentuan yang tidak relevan seperti aturan mengenai restitusi.
Penegasan mekanisme pengurangan bagi penerima sertifikat tanah dari program pemerintah pusat juga menjadi salah satu catatan penting. Selain itu, peserta rapat menyoroti perlunya kejelasan definisi antara “pendaftaran” dan “pembayaran” BPHTB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pengajuan permohonan pengurangan juga dipastikan dilakukan melalui sistem online selama program berlangsung. Seluruh pihak sepakat untuk menyempurnakan redaksi pasal teknis dan melanjutkan pembahasan pada rapat berikutnya.
Rapat ditutup dengan harapan agar Raperwal ini nantinya dapat menjadi dasar kebijakan pengurangan BPHTB yang adil, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi penerima program sertifikasi tanah dari pemerintah. (Humas Kemenkum Banten)
