Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait dengan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya di Wilayah Provinsi Banten.
Kali ini, Kamis (08/05.2025) hadir sebagai narasumber penyuluh hukum Kemenkum Banten dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Banten.
Kepala Bidang RIDA, Didi Hadiyatna dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam upaya mendorong dan memfasilitasi pendaftaran inovasi daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Dalam sesi pemaparan, dijelaskan mengenai jenis-jenis KI seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek; urgensi pendaftaran KI; kategori merek yang tidak dapat didaftarkan atau berpotensi ditolak; hingga prosedur perlindungan serta penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, akademisi, dan Kemenkum dalam memperkuat ekosistem inovasi berbasis perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual di Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)