
Jakarta – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Senin (10/11/2025) di Ciputra Hotel Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang dan dihadiri OPD pengusul, Bagian Hukum Setda, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.
Agenda ini bertujuan mengevaluasi dua Raperda Propemperda 2024 yang belum dibahas pada tahun 2025, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa dan Raperda tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Selain itu, rapat juga bertujuan menentukan apakah kedua Raperda masih dibahas di akhir 2025 atau dimasukkan kembali ke daftar Propemperda 2026.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk memfinalisasi daftar Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan sesuai kebutuhan daerah. Penyusunan daftar prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi regulasi, ruang kewenangan daerah, serta sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan strategis terhadap usulan judul Raperda yang akan masuk dalam Propemperda 2026. Kanwil menjelaskan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan UU 27/2007 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023, sehingga perlu dikaji kembali substansinya.
Kanwil juga merekomendasikan agar Raperda Perubahan Kedua atas Perda Desa dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026 sambil menunggu lahirnya regulasi pelaksana dari UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
Untuk rencana Raperda Perlindungan Kawasan Pesisir, Kanwil menekankan perlunya kejelasan ruang lingkup agar tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, terutama terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Selain itu, terdapat enam Raperda Perubahan yang perlu memastikan urgensi dan alasan perubahan peraturan sebelumnya, baik karena adanya perubahan regulasi di atasnya maupun kebutuhan penyempurnaan implementasi di daerah. Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemangku kepentingan berkomitmen menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kerangka hukum nasional. (Humas Kemenkum Banten)

