Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinkronisasi Aturan, Kemenkum Banten Kawal Propemperda DPRD Tangerang

 WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.07.11

Jakarta – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pra Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Senin (10/11/2025) di Ciputra Hotel Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang dan dihadiri OPD pengusul, Bagian Hukum Setda, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.

Agenda ini bertujuan mengevaluasi dua Raperda Propemperda 2024 yang belum dibahas pada tahun 2025, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa dan Raperda tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Selain itu, rapat juga bertujuan menentukan apakah kedua Raperda masih dibahas di akhir 2025 atau dimasukkan kembali ke daftar Propemperda 2026.

Rapat menghasilkan kesepakatan untuk memfinalisasi daftar Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan sesuai kebutuhan daerah. Penyusunan daftar prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi regulasi, ruang kewenangan daerah, serta sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan strategis terhadap usulan judul Raperda yang akan masuk dalam Propemperda 2026. Kanwil menjelaskan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan UU 27/2007 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023, sehingga perlu dikaji kembali substansinya.

Kanwil juga merekomendasikan agar Raperda Perubahan Kedua atas Perda Desa dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026 sambil menunggu lahirnya regulasi pelaksana dari UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.

Untuk rencana Raperda Perlindungan Kawasan Pesisir, Kanwil menekankan perlunya kejelasan ruang lingkup agar tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, terutama terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Selain itu, terdapat enam Raperda Perubahan yang perlu memastikan urgensi dan alasan perubahan peraturan sebelumnya, baik karena adanya perubahan regulasi di atasnya maupun kebutuhan penyempurnaan implementasi di daerah. Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemangku kepentingan berkomitmen menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kerangka hukum nasional. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 11 11 at 10.07.12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id