Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Peraturan Koperasi Desa Merah Putih: Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa

8589e7ae6dd04c2ea508c9099eddfd85

Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P., bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, beserta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Acara yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini membahas pentingnya peran koperasi dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Salah satu poin kunci yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah syarat pendirian KDMP. Disebutkan bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki anggota minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.

Tak hanya itu, sosialisasi juga menekankan peran strategis notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih). Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), peran Notaris sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP, serta diharapkan untuk Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Republik Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih(Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id