Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Penyuluh Hukum Madya Erica Susanti dan Penyuluh Hukum Muda Puput Meilani hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Senin (19/05/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang dengan melibatkan unsur masyarakat seperti Ketua RT/RW, kader posyandu, karang taruna, serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Karawaci. Acara dibuka oleh Kasubag JDIH Setda Kota Tangerang, Vivin Febriati, dan dilanjutkan sambutan dari Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karawaci, Sadisa.
Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum menyampaikan materi terkait dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam mengelola isu hukum seperti perwalian, pengampuan, ketidakhadiran (afwezigheid), dan harta peninggalan tidak terurus (onbeheerde).
Disampaikan bahwa BHP sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memiliki peran vital dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi, terutama dalam situasi tertentu seperti anak yang tidak berada dalam pengawasan orang tua, orang dewasa yang tidak cakap hukum, serta orang yang tidak diketahui keberadaannya.
“BHP hadir sebagai pelindung hukum bagi individu yang tidak dapat membela dirinya sendiri secara hukum. Dalam hal perwalian maupun pengampuan, kami memastikan seluruh proses dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan akuntabel,” ujar Erica Susanti di hadapan peserta.
Untuk itu ditekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum ketika seseorang dinyatakan tidak hadir atau ketika harta peninggalan tidak terurus karena tidak adanya ahli waris. BHP memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan pihak tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun seperti ketika seseorang meninggal tanpa ahli waris atau anak kehilangan orang tuanya,” tambah Puput Meilani. (Humas Kemenkum Banten)