Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasikan Perlindungan Hukum, Kanwil Kemenkum Banten Berikan Penyuluhan Hukum di Kota Tangerang

 WhatsApp Image 2025 05 20 at 14.24.18

Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Penyuluh Hukum Madya Erica Susanti dan Penyuluh Hukum Muda Puput Meilani hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Senin (19/05/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang dengan melibatkan unsur masyarakat seperti Ketua RT/RW, kader posyandu, karang taruna, serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Karawaci. Acara dibuka oleh Kasubag JDIH Setda Kota Tangerang, Vivin Febriati, dan dilanjutkan sambutan dari Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karawaci, Sadisa.

Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum menyampaikan materi terkait dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam mengelola isu hukum seperti perwalian, pengampuan, ketidakhadiran (afwezigheid), dan harta peninggalan tidak terurus (onbeheerde).

Disampaikan bahwa BHP sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memiliki peran vital dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi, terutama dalam situasi tertentu seperti anak yang tidak berada dalam pengawasan orang tua, orang dewasa yang tidak cakap hukum, serta orang yang tidak diketahui keberadaannya.

“BHP hadir sebagai pelindung hukum bagi individu yang tidak dapat membela dirinya sendiri secara hukum. Dalam hal perwalian maupun pengampuan, kami memastikan seluruh proses dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan akuntabel,” ujar Erica Susanti di hadapan peserta.

Untuk itu ditekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum ketika seseorang dinyatakan tidak hadir atau ketika harta peninggalan tidak terurus karena tidak adanya ahli waris. BHP memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan pihak tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun seperti ketika seseorang meninggal tanpa ahli waris atau anak kehilangan orang tuanya,” tambah Puput Meilani. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id