Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bersama 29 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Banten, Rabu (27/08/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar, serta turut dihadiri jajaran pimpinan, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak.
Dalam laporan penyelengara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menyampaikan mengenai pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme OBH dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
“Bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Melalui addendum ini, kita pastikan pelayanan tetap berkualitas meskipun ada penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Addendum ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi semester pertama sekaligus penyesuaian kebijakan teknis dan realisasi anggaran. Tahun ini, alokasi bantuan hukum meningkat menjadi Rp1,39 miliar, terdiri dari Rp1,16 miliar untuk litigasi dan Rp233 juta untuk non-litigasi.
Pagar juga mengingatkan agar OBH mengoptimalkan pendampingan paralegal di Posbakum desa/kelurahan untuk memperluas akses layanan hukum.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan OBH dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas program bantuan hukum di Banten hingga akhir tahun anggaran. (Humas Kemenkum Banten)