Serang - Dalam rangka meningkatkan keakuratan data dan terciptanya tertib administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten melakukan kegiatan pemadanan (sinkronisasi) data PPNS dalam aplikasi PPNS Online.
Sinkronisasi dilakukan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Rabu (05/03/2025).
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Septi Erni menyampaikan bahwa pemadanan data ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja penyidik dalam melakukan tugas dan fungsinya.
"Dengan demikian, kita dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data penyidik, serta memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik," ujarnya.
Kegiatan pemadanan data ini diharapkan dapat berdampak positif pada kinerja penyidik dan pengelolaan data penyidik di provinsi ini, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyidik. (Humas Kemenkum Banten)