
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan tim Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) dalam rangka pengumpulan dan verifikasi data lapangan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Semester I Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan survei ILK yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 26 Mei hingga 13 Juni 2025, Selasa (12/08/2025).
Kegiatan verifikasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa layanan kesekretariatan merupakan tulang punggung kelancaran administrasi di setiap unit kerja. Survei dan verifikasi ini menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan yang mencerminkan profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas birokrasi.
“Lebih dari sekadar angka, indeks ini memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi birokrasi. Kualitas layanan kesekretariatan yang baik berarti kita memperkuat tata kelola, mempercepat proses kerja, dan meningkatkan kepuasan penerima layanan,” ujarnya.
Selain verifikasi ILK, kunjungan tim BSK Hukum juga mencakup pengumpulan data lapangan untuk pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Banten. Hal ini sejalan dengan implementasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menekankan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), evaluasi kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik.
Kakanwil menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, mekanisme pengaduan daring maupun luring, forum konsultasi publik, serta kerja sama dengan media dan organisasi masyarakat akan terus diperkuat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk mengembangkan kinerja berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Dengan sinergi dan komitmen kuat, kita mampu menciptakan penegakan hukum yang profesional, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan verifikasi dilakukan melalui wawancara dengan pengampu tugas dan fungsi kesekretariatan serta perwakilan pegawai di Kantor Wilayah. Tim BSK Hukum berharap hasil pengumpulan data ini dapat menjadi bahan masukan berharga untuk perbaikan kualitas layanan kesekretariatan dan penguatan kebijakan di masa mendatang. (Humas Kemenkum Banten)



















