Serang (11/04/2025) - Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Melalui sejumlah layanan unggulan yang dapat diakses secara digital, masyarakat kini bisa mengurus kebutuhan hukum tanpa harus repot antre atau datang langsung ke kantor.
Sebut saja salah satu contoh layanan yang paling banyak dimanfaatkan adalah pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek dagang, hak cipta, dan paten. Prosesnya kini lebih mudah melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau dgip.go.id.
Tak hanya itu, layanan pendirian Perseroan Perorangan (UMK) juga menjadi primadona bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Cukup bermodalkan KTP dan mengisi formulir pernyataan secara daring di laman https://ahu.go.id, pelaku usaha bisa memiliki badan hukum sendiri tanpa perlu jasa notaris. Tak hanya itu, layanan Administrasi Hukum Umum lainnya pun dapat diakses melalui laman yang sama.
Melalui berbagai inovasi digital tersebut, Kemenkum berharap pelayanan hukum semakin menyentuh langsung kepada masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi waktu dan biaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten menegaskan bahwa setiap layanan yang diberikan bertujuan tidak hanya untuk kemudahan, tetapi juga memastikan kepastian hukum yang adil dan merata.
“Semua layanan kita rancang agar lebih responsif, transparan, dan tepat sasaran. Ini bentuk komitmen kami dalam membangun birokrasi yang melayani," tutur Kakanwil Kemenkum Banten R. Natanegara. (Humas Kemenkum Banten)