Kota Tangerang - Warga masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran layanan administrasi hukum umum pada Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.
Seperti salah satu pengguna layanan, Mulyadi, yang mengurus layanan Apostille, menyampaikan kesan baiknya terhadap pelayanan yang diberikan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ditjen AHU, pelayanannya sangat cepat dan petugasnya responsif. Ini benar-benar memudahkan masyarakat seperti saya dalam mengurus dokumen legal secara resmi,” ungkap Mulyadi pada Peluncuran Perdana Layanan Administrasi Hukum Umum di Mal Pelayanan Publik, Rabu (06/08/2025).
Gerai AHU ini resmi beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan berbagai jenis layanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti, Pendaftaran badan hukum dan yayasan.
Tak hanya itu, ada pula Pendaftaran perseroan perseorangan, Pelaporan dan pendaftaran fidusia, Layanan legalisasi dan Apostille dokumen publik, Pewarganegaraan dan perubahan status kewarganegaraan serta layanan lainnya yang dikelola oleh Ditjen AHU
Dengan hadirnya layanan ini di MPP, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor pusat atau antre panjang. Proses bisa dilakukan langsung secara cepat dengan didampingi petugas yang sigap dan profesional.
Gerai AHU di MPP Kota Tangerang menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas, sesuai semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan Kementerian Hukum (Humas Kemenkum Banten)