Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Webinar Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dengan topik “Penerapan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube pada Rabu (6/8/2025).
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh seluruh perancang peraturan perundang-undangan dari kantor wilayah Kemenkum se-Indonesia serta masyarakat umum dari berbagai kalangan.
Dalam pemaparannya, Wamenkum menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah seharusnya berperan sebagai regulasi teknis administratif dan hanya diperbolehkan memuat sanksi administratif.
Selain itu, KUHP Nasional yang baru mengatur bahwa semua peraturan daerah wajib menyesuaikan jenis pidana yang digunakan dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Kesatu KUHP. Seiring dengan itu, pidana kurungan yang sebelumnya kerap digunakan dalam Perda telah dihapus dan digantikan dengan pidana denda, yang kini menjadi satu-satunya bentuk pemidanaan yang dapat diterapkan dalam peraturan daerah.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi aktif antara para perancang perundang-undangan dengan Wamenkum. Diharapkan, forum ini dapat meningkatkan pemahaman serta mendorong harmonisasi peraturan daerah dengan sistem hukum nasional yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)