Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Webinar OKE KI #12 bertajuk “Teknis Pengajuan Perbaikan Sertifikat Paten” yang diselenggarakan secara virtual, Senin (21/04/2025).
Turut mengikuti dari Ruang Rapat Divisi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto serta tim kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dengan mengundang narasumber Hermawan Saputro, Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dipaparkan mengenai teknis pengajuan perbaikan dan koreksi sertifikat paten berdasarkan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat Paten.
Ia pun menjelaskan Berdasarkan ayat (1) Pasal 92 Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, perbaikan sertifikat paten dapat dilakukan dengan dua kondisi.
“Perbaikan sertifikat paten dapat dilakukan jika terdapat kesalahan pemohon dan terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Untuk kesalahan pemohon, perbaikan dapat diajukan melalui aplikasi SAKI dengan biaya Rp500.000. Sementara itu, perbaikan akibat kesalahan penerbitan tidak dikenakan biaya.
Melalui Webinar OKE KI #12 ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi jajaran Kanwil Kemenkum Banten dalam mengelola perbaikan sertifikat paten, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)