
Tangerang – Dalam rangka memastikan Raperwal selaras dengan regulasi nasional dan aturan yang lebih tinggi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten (Kanwil Kemenkum Banten) hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, Rabu (12/11/2025).
Rapat pembahasan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Inspektorat Kota Tangerang, Tim Penyusun Prolegda, serta Biro Hukum Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menyampaikan terima kasih atas undangan dan kerja sama yang berkelanjutan dalam pembentukan produk hukum daerah. Keterlibatan Kanwil sangat penting untuk memfasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan kepala daerah.
"Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat merumuskan pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang yang matang dan komprehensif," ujar Kepala Kanwil Pagar Butar Butar.
Inspektorat Kota Tangerang selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa latar belakang utama penyusunan Raperwal ini adalah untuk mengganti dan menyelaraskan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko.
“Penyelarasan ini diperlukan karena adanya penerbitan Perwal Nomor 130 Tahun 2022 mengenai Rencana Pengendalian Kecurangan dan Perwal Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar tim pemrakarsa.
Draf Perwal yang dibahas mencakup berbagai jenis risiko, yaitu Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Fraud (Kecurangan), Risiko SPBE, dan Risiko Lainnya. Finalisasi Raperwal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)


