
Serang - Sebanyak 326 desa di Kabupaten Serang resmi menerima Akta Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dalam sebuah acara penyerahan simbolis yang diberikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Rabu (02/07/2025).
Penyerahan ini menandai langkah besar dalam mendorong pemberdayaan ekonomi desa serta penguatan kelembagaan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Bupati Serang, Wakil Gubernur Banten, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia (yang mewakili), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif.
“Semua terlibat. Ini bukan saja tanggung jawab satu bagian, tapi tanggung jawab bersama. Ini ide besar Bapak Presiden Prabowo. Maka jika sudah terbentuk Satgas, proses evaluasinya akan jauh lebih mudah, Kita semua punya tanggung jawab karena yang kita layani adalah rakyat.” ungkap Yandri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyampaikan apresiasi atas pencapaian signifikan yang diraih di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang. Ia menyebut bahwa kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Kemenkum Banten, dan para notaris telah menghasilkan capaian luar biasa, yakni terbentuknya 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari target yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada Kemenkum Banten dan para notaris di Banten atas kinerjanya. Ini adalah wujud kolaborasi nyata. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang begitu serius dalam mendukung pembentukan KMP,” ujar Widodo.
Widodo juga menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Kementerian Hukum, terus melakukan percepatan pendaftaran KMP melalui sistem berbasis teknologi informasi. Hal ini memungkinkan seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil di Indonesia timur, dapat mengakses layanan pendaftaran koperasi secara digital dan efisien.
“Kami kawal terus hingga launching program ini, dan hari ini kami memastikan semuanya berjalan, agar target nasional benar-benar tercapai,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saragih, menyoroti peran transformasi digital dalam kesuksesan pembentukan koperasi di berbagai daerah.
“Melalui digitalisasi, 75 ribu KMP berhasil terbentuk. Ini capaian luar biasa. Kita harus terus menata kelola koperasi melalui sistem yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan penyerahan akta secara simbolis ini, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi legalitas administratif semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai mesin ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah, Picesco Andika Tulus, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak. (Humas Kemenkum Banten)




















