Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan rapat pleno penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, Senin (23/12/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan menyebut bahwa esensi otonomi daerah adalah untuk memberikan kewenangan otonom kepada masing-masing daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.
“Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya masing-masing namun tidak boleh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Dadan Gunawan.
Dadan pun menyebut bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan adalah upaya untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah.
Ia pun menyatakan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dalam memastikan peraturan yang dihasilkan tidak hanya tidak lebih tinggi namun juga relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat di masing-masing daerah.
Turut hadir, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Imam dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan apresiasinya terhadap keterlibatan Kemenkumham Banten dalam memberikan saran dan masukkan terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk.
“Kami berharap kedepan agar sinergi dan kolaborasi terus berlanjut sehingga masyakat di Kota Serang menjadi lebih baik lagi,” ujar Imam Rana.
“Semoga komunikasi tetap berjalan, kami membutuhkan arahan dan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam produk hukum yang akan dihasilkan,” tambah alkadri (Humas Kemenkumham Banten)