
Kab. Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual masyarakat desa melalui Program Desa Wisata Sadar Kekayaan Intelektual (DEWI SINTA).
Guna mendukung hal tersebut, Kemenkum Banten diwaliki Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto dan tim melakukan audiensi bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang pada Kamis (17/4/2025) di ruang rapat dinas setempat.
Rahadyanto menjelaskan bahwa Program DEWI SINTA hadir sebagai upaya strategis dalam memberikan perlindungan hukum atas produk-produk unggulan desa
“Program ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan identitas produk lokal,” ujarnya.
Salah satu keunggulan DEWI SINTA adalah model kepemilikan Merek yang didaftarkan atas nama desa, sehingga warga yang memiliki produk serupa dapat menggunakannya secara kolektif dan legal. Hal ini diharapkan mampu menjawab keterbatasan fasilitasi pendaftaran merek yang kerap dihadapi pemerintah daerah.
Gayung bersambut, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang menyambut baik program DEWI SINTA. Dinas juga menyampaikan permintaan dukungan pencatatan terhadap 12 motif batik khas Kabupaten Serang sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal, serta menyampaikan bahwa tahun ini terdapat fasilitasi pendaftaran Merek untuk 100 pelaku usaha binaan. (Humas Kemenkum Banten)

















