
Tangerang – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu, melakukan peninjauan ke Kampung Batik Kembang Mayang Larangan, Kota Tangerang, Selasa (23/09/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Razilu didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak. Rombongan disambut hangat oleh komunitas pembatik setempat yang sehari-hari menekuni seni batik khas Tangerang.
Razilu mengapresiasi hasil karya batik tulis yang indah dan sarat makna budaya lokal. Bahkan, Razilu turut memberikan nama untuk salah satu motif batik yang sedang dikerjakan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kreativitas para pembatik.
“Batik Kembang Mayang Larangan ini adalah karya luar biasa. Ke depan, saya mendorong agar segera didaftarkan sebagai merek kolektif. Dengan begitu, brand ini akan semakin kuat dan terlindungi,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan, Kampung Batik Kembang Mayang Larangan dan Desa Bandung sebelumnya telah ditetapkan Kanwil Kemenkum Banten sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) pada Juni lalu. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kemenkum Banten untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong potensi ekonomi kreatif masyarakat.
“Kami menghimbau para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan mereknya. Dengan begitu, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat global,” pungkas Razilu (Humas Kemenkum Banten)
