Kab. Serang – Sistem paten yang kuat dapat meningkatkan jumlah investasi asing dan meningkatkan akses ke teknologi baru. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan dalam bentuk hak ekslusif bagi inventor atau pemohon paten atas penemuannya di bidang teknologi.
Pada Diseminasi Paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengajak para dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk memahami Mekanisme pendaftaran dan pembuatan deskripsi paten guna melindungi penemuan yang dibuat, Selasa (29/04/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menyatakan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual permohonan paten di Provinsi Banten mengalami peningkatan di tahun 2024 dengan total sebanyak 142 permohonan dibanding dengan 2023 sebanyak 62 permohonan dan 2022 sebanyak 66 permohonan.
"Kita tentu berharap dengan adanya diseminasi kepada dosen-dosen dan inventor ini dapat meningkatkan permohonan paten di provinsi banten, mengingat hingga April Tahun 2025 ini, permohonan paten berjumlah 9 permohonan," tuturnya.
Meningkatkan pendaftaran paten menjadi hal penting menurut Picesco, hal ini karena paten memiliki dampak pertumbuhan perekonomian bagi suatu Negara. Ia pun menyebut peningkatan pendaftaran paten dapat meningkatkan jumlah investasi asing dan meningkatkan akses ke teknologi baru.
“Perkembangan teknologi yang cepat dan masif, memaksa kita sebagai bangsa untuk turut mengembangkan teknologi baru, tak sekedar menjadi penikmat atau pengguna namun juga turut serta ambil bagian sebagai inventor,” tandasnya.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan Wakil Rektor I Rusmana yang ingin mendorong semakin meningkatnya pendaftaran paten di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Tetap semangat untuk memberikan dampak, tapak, dan manfaat, banyak langkah yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan, Periode ini sudah ada peningkatan dibanding periode yang lalu. Harapannya langkah kedepan bisa fokus terhadap yang bisa didorong agar dapat mendaftarkan paten,” tuturnya.
Lebih lanjut dilakukan pemaparan Pemeriksa Paten, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual untuk mencegah pemalsuan, meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan, menciptakan citra positif perusahaan, serta mendahului kompetitor. Selain itu, Kekayaan Intelektual juga menjadi aset tak berwujud (intangible asset) yang sangat berharga.
Materi juga menguraikan alur pendaftaran paten, mulai dari penerimaan berkas, publikasi, pemeriksaan substantif, hingga keputusan akhir. Peserta dibekali pemahaman mengenai pembuatan dokumen paten seperti deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar teknis. Teknik penelusuran paten (patent searching) pun menjadi bagian penting untuk memastikan invensi yang diajukan memenuhi unsur kebaruan dan langkah inventif. (Humas Kemenkum Banten)