Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong agar Talas Beneng Pandeglang dapat terdaftar sebagai kekayaan intelektual Geografis selanjutnya dari Provinsi Banten. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama jajaran tim bidang pelayanan Kekayaan Intelektual berkolaborasi untuk mewujudkannya.
Pada hari ini, Senin (28/04/2025) tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi Talas Beneng Pandeglang secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Penyusunan diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta tim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, perwakilan dari BRIN, serta perwakilan MPIG TABENINDO (Talas Beneng Indonesia) Pandeglang.
Tim Ahli Indikasi geografis Awang Maharijaya menyatakan bahwa penyusunan dokumen deskripsi ini menjadi hal penting karena menjadi fondasi utama dalam pengakuan dan perlindungan produk berbasis wilayah geografis tertentu.
“Pada dokumen deskripsi Talas Beneng terdapat bagian pada abstrak yang kurang konsisten, untuk itu perlu adanya deskripsi mengenai produk apa saja yang akan dimintakan perlindungan, dan diharapkan dapat dilakukan perbaikan pada Buku Indikasi Geografis Talas Beneng,” jelasnya.
Atas pertanyaan yang diajukan, perwakilan MPIG TABENINDO (Talas Beneng Indonesia) Pandeglang Dedi Muhadi menjelaskan barang yang dimintakan perlindungan antaranya seperti talas segar, daun rajang kering, pelepah, dan umbi beserta olahan turunannya.
Menutup, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto berharap bahwa kolaborasi yang dilakukan ini dapat menjadikan Talas Beneng Pandeglang terdaftar pada Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Ia pun mengharapkan bahwa tim dari MPIG TABENINDO (Talas Beneng Indonesia) Pandeglang dapat memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen Deskripsi adalah dokumen resmi yang merinci secara lengkap karakteristik unik dari produk, kaitannya dengan wilayah geografis asalnya, serta proses produksi, reputasi, kualitas, dan faktor alam/budaya yang membedakannya dari produk lain. (Humas Kemenkum Banten)