
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi layanan Apostille kepada mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), Senin (22/09) . Kegiatan ini berlangsung secara langsung di kampus UPH dan juga disiarkan secara virtual agar menjangkau lebih banyak peserta.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Analis Hukum Madya, Agus Prihandoko, yang menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan salah satu layanan unggulan dari Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Kanwil Kemenkum di daerah bertugas sebagai kepanjangan tangan dari layanan tersebut, khususnya melalui Bidang Administrasi Hukum Umum di Divisi Pelayanan Hukum.
Agus menegaskan bahwa pemahaman tentang Apostille penting bagi mahasiswa, terutama terkait kebutuhan dokumen resmi yang diakui secara internasional. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara legalisasi dan Apostille.
“Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen yang biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti verifikasi tanda tangan, pengesahan dokumen, hingga penerbitan segel resmi. Proses ini umumnya dibutuhkan ketika dokumen akan dipakai di luar negeri,” terang Agus.
Sementara itu, Apostille hadir untuk menyederhanakan proses tersebut. Apostille adalah stempel atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen, menegaskan keaslian tanda tangan, jabatan, atau cap dalam dokumen. Dengan Apostille, dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan dapat langsung diakui di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa memahami pentingnya layanan Apostille, terutama bagi mereka yang berencana melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong literasi hukum di kalangan akademisi muda. (Humas Kemenkum Banten)

