Kabupaten Tangerang — Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan audiensi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam menyosialisasikan Program Desa Wisata Sadar Kekayaan Intelektual (DEWI SINTA), sebuah inisiatif unggulan yang memadukan pengembangan wisata desa dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto. Keduanya disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Anna Ratna Maemunah, didampingi Kepala Bidang Usaha Mikro, Dhian Hartati.
Dalam audiensi tersebut, Picesco menjelaskan bahwa Program DEWI SINTA hadir sebagai bentuk nyata komitmen Kemenkum untuk memberdayakan desa melalui perlindungan hukum terhadap potensi lokal.
“Melalui program ini, kami mendorong pendaftaran merek kolektif atas nama desa, sehingga para pelaku usaha mikro dapat menggunakan satu merek bersama sebagai identitas dagang yang sah dan terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, skema kolektif ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan fasilitasi pendaftaran merek di daerah. Dengan adanya merek milik desa, masyarakat dapat lebih mudah memasarkan produknya tanpa perlu mengurus merek secara individu, yang sering kali terkendala biaya dan pemahaman prosedur.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro di desa-desa.
“Kami telah menjalankan berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga fasilitasi pendaftaran merek bagi 300 pelaku usaha binaan di tahun ini. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Banten tentu akan semakin memperkuat ekosistem UMKM yang berdaya saing,” tutur Anna.
Dengan terjalinnya sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah, diharapkan Program DEWI SINTA dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karyanya. (Humas Kemenkum Banten)