Kab. Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025), merupakan momentum penting untuk memperkuat literasi hukum sekaligus memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan secara inklusif, transparan, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Pagar menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan strategis ini dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Menurutnya, kehadiran Wamenkum menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius hadir dalam memberikan pemahaman komprehensif tentang KUHP baru.
Pagar menekankan bahwa sosialisasi KUHP tidak sekadar forum akademis, tetapi juga langkah konkret untuk menyatukan persepsi aparatur penegak hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkokoh pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.
Mengutip filsuf Yunani kuno Socrates, Pagar mengingatkan pentingnya kerendahan hati dalam menerima pengetahuan baru.
"The only true wisdom is in knowing you know nothing. Artinya, kebijaksanaan sejati adalah ketika kita menyadari masih banyak hal yang belum kita ketahui, salah satunya pengetahuan baru tentang KUHP,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 peserta secara luring dan daring, melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, organisasi profesi hukum, hingga masyarakat umum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir pemahaman yang utuh mengenai KUHP baru, tumbuh kesadaran hukum di masyarakat, serta terwujud langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Pagar (Humas Kemenkum Banten)