Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten melakukan benchmarking ke Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan Kanwil Kemenkum Banten menghadapi Uji Petik Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Kementerian PAN-RB, sekaligus bertukar ide dan gagasan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta ini fokus pada pembelajaran dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2020 dan terus mempertahankannya hingga saat ini. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pengembangan pelayanan publik berbasis digital yang telah dilakukan.
Kanwil Kemenkum DK Jakarta memperkenalkan inovasi unggulan mereka, Rumah Digital Si Ki-Be. Portal digital ini dirancang untuk menghimpun layanan birokrasi dari berbagai aplikasi di lingkungan Kemenkum, bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik. Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah fitur ramah disabilitas.
Selain inovasi digital, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga memiliki inovasi berbasis kegiatan/layanan, yaitu Pelayanan Terpadu Hukum Setiap Hari. Layanan ini tersedia melalui gerai Si Ki-Be Yanduseri di PG Cililitan dan Pasar Pagi Mangga Dua, yang menyediakan konsultasi layanan hukum dan dilengkapi dengan Unit Layanan Paspor.
Dari hasil benchmarking ini, ditekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar lini, bagian/bidang, dan para sekretariat tim kerja. Keterlibatan pimpinan juga diperlukan untuk memonitor sejauh mana inovasi tersebut digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Keberhasilan pelayanan prima dan proses bisnis yang baik juga harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil. Oleh karena itu, pemberian reward atau penghargaan kepada petugas layanan juga diberikan melalui mekanisme survei yang diisi langsung oleh masyarakat setelah memperoleh layanan.
Diharapkan, penempatan pegawai berdasarkan hasil assessment dan sesuai dengan kompetensi masing-masing ke dalam setiap tim kerja dapat memberikan dukungan penuh dalam proses pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, baik untuk mempertahankan predikat WBK maupun dalam upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Humas Kemenkum Banten)