Serang – Bekerja sama dengan Radio Harmony FM Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadirkan Talkshow Interaktif bahas Transformasi dan Layanan Kekayaan Intelektual yang Inovatif, Senin (10/02).
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto. Bicara Kekayaan Intelektual mengatakan, Talkshow ini memberikan wawasan mendalam tentang upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang mendukung inovasi dan daya saing masyarakat, khususnya pelaku UMKM, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sebelumnya, perkenalkan apa itu Kekayaan Intelektual, Rahadyanto menyampaikan jika Kekayaan Intelektual menjadi domain tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
“Dimana, tugas kami adalah memberikan asistensi, memberikan konsultasi kepada masyarakat baik itu pelaku usaha maupun masyarakat umum terkait dengan Kekayaan Inteklektual, meliputi pendaftaran serta jika ada ada pelaporan atas pelanggaran Kekayaan Intelektual itu sendiri”, ujar Rahadyanto.
“Mengapa hanya asistensi dan konsultasi saja? Karena jika permohonan, sudah dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui daring, namun jika masyarakat membutuhkan asistensi, Kanwil Kemenkum Banten siap membantu”, sambungnya.
Tidak hanya asistensi dan konsultasi, Kanwil Kemenkum Banten turut memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Banten tidak berjalan sendiri, kami bersinergi dengan Dinas terkait yang membidangi terkait Kekayaan Intelektual, misal Dinas Koperasi dan Usaka Mikro Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pariwisata karena Kekayaan Intelektual sendiri meliputi Kekayaan Intelektual yang sifatnya Individu dan Komunal, atau bersama-sama di suatu daerah”, paparnya.
Edukasi ini, kata Rahadyanto, gencar dilakukan Kanwil Kemenkum Banten mengingat masih banyak pelaku usaha/masyarakat yang belum memahami secara utuh apa itu Kekayaan Intelektual.
Sebut saja salah satunya, anggapan bahwa Merek dan Paten adalah hal yang sama. Kenyataannya, ungkapan “mematenkan merek” masih sering dikeluarkan oleh banyak pelaku usaha atau masyarakat. Padahal, kata tersebut tidak tepat karena merek dagang dan paten adalah dua hal yang berbeda.
Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, berupa logo, nama, gambar, huruf, angka, kata, maupun susunan warna untuk membedakan antara produk yang lain. Sedangkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau inventor atas hasil ciptaannya atau invensinya dalam bidang teknologi.
Untuk itu, Rahadyanto berharap, adanya edukasi ini mampu memberikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual, hingga akhirnya memunculkan kesadaran untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
“Karena, dengan Kekayaan Intelektual yang terdaftar, tidak hanya memberikan guarantee perlindungan hukum, juga turut menghasilkan nilai ekonomi atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki”, pungkasnya. (Humas Kemenkum Banten)