
Jakarta Selatan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya di bidang pewarganegaraan dan kewarganegaraan, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan diskusi dan pemetaan permasalahan bersama PERCA Indonesia, Jumat (20/02/2026), bertempat di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan.
Tim Kanwil Kemenkum Banten yang terdiri dari I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat hadir untuk melakukan koordinasi sekaligus menggali berbagai isu strategis yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Dari pihak PERCA Indonesia, diskusi dihadiri oleh Rulita Anggraini selaku Ketua Umum, Melva Nababan selaku Dewan Pengawas, Ade Hartman sebagai Penanggung Jawab Event & Program, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat.
Dalam forum tersebut, pembahasan mengerucut pada sejumlah persoalan krusial yang masih dihadapi anak kawin campur. Salah satu isu utama adalah belum optimalnya perhatian dan afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran.
Selain itu, masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia maksimal 21 tahun.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah perbedaan penegasan status kewarganegaraan anak kawin campur, khususnya dalam praktik keimigrasian. Diskusi juga menyoroti belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan status kewarganegaraan, apakah cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, KTP, atau paspor.
Di samping itu, data perkawinan campuran dinilai belum terintegrasi dan terdokumentasi secara optimal, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan pelayanan administrasi.
Melalui diskusi ini, kedua pihak sepakat bahwa diperlukan penyamaan persepsi antarinstansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait guna membahas secara komprehensif kebijakan kewarganegaraan anak kawin campur. (Humas Kemenkum Banten)
