
Serang – Dalam rangka memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas hasil penelitian dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Serang, Jumat (20/02/2026).
Kegiatan dilaksanakan di tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Falatehan, Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten, dan Politeknik Piksi Input Serang. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang terdiri dari Fery Setiawan dan Alfira Nur Fajrina hadir untuk melakukan inventarisasi potensi KI sekaligus menjajaki penguatan kerja sama pendampingan di tahun 2026.
Di Universitas Falatehan, kunjungan diterima oleh perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP PM), Enah Nabila. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara Kanwil Kemenkum Banten dan Universitas Falatehan dalam mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil memaparkan rencana program kerja tahun 2026 di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk strategi inventarisasi potensi KI yang berasal dari riset dosen, karya inovasi, maupun luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan penjajakan terhadap peluang kolaborasi yang dapat diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan pendampingan pendaftaran KI secara berkelanjutan.
Pihak Universitas Falatehan menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan menyampaikan komitmen untuk melanjutkan sinergi yang telah berjalan. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas target kegiatan akademik tahun 2026 yang berpotensi menghasilkan luaran Kekayaan Intelektual, sehingga dapat dipetakan sejak awal untuk proses perlindungan hukum.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkum Banten melakukan koordinasi awal ke Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten dan Politeknik Piksi Input Serang. Kunjungan ini difokuskan pada pendataan potensi KI serta pembukaan ruang kerja sama pendampingan, khususnya bagi karya inovatif di bidang kesehatan, teknologi terapan, maupun produk kreatif yang memiliki nilai ekonomis. (Humas Kemenkum Banten)
