
Serang - Dalam rangka memperkuat pemahaman, kapasitas, dan sinergi para pemangku kepentingan di daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Coaching Clinic Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Serang, Senin (07/07/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pengetahuan, kesadaran, serta strategi perlindungan inovasi daerah agar mampu berdaya saing dan terlindungi secara hukum. Hadir sebagai narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten, Fery Setiawan.
Dalam pemaparannya disampaikan materi seputar fungsi Kementerian Hukum, ragam kekayaan intelektual (hak cipta, paten, desain industri, dan merek), urgensi mendaftarkan kekayaan intelektual, prosedur perlindungan, serta penegakan hukum atas pelanggaran KI.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung pemahaman, kesadaran, serta kapasitas para pemangku kepentingan di daerah, termasuk peneliti, perekayasa, dan inovator, agar dapat memanfaatkan sistem kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum atas hasil kreativitas dan inovasi mereka.
Melalui forum ini, diharapkan potensi inovasi daerah Kota Serang dapat teridentifikasi, terdokumentasi, serta memperoleh payung perlindungan hukum yang sah, sehingga meminimalkan risiko pembajakan dan meningkatkan nilai tambah perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Banten)
