Kab. Pandeglang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen mendorong desa/wilayah di Provinsi Banten untuk sadar akan kekayaan intelektual.
Salah satunya, Kemenkum Banten mendorong kopi puhu menjadi indikasi geografis jenis kopi pertama di Banten. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Banten melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Bandung, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/02/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkewajiban untuk bekerja sama dengan mitra kerja untuk memajukan masyarakat di Provinsi Banten.
"Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten ingin mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa-Desa yang ada di Provinsi Banten, salah satunya dengan Kopi Puhu yang ada di Desa Bandung Kabupaten Pandeglang menjadi Indikasi Geografis," ujar Natanegara.
Natanegara menyebut bahwa dengan terdaftarnya produk alam sebuah desa pada perlindungan Indikasi Geografis akan meningkatkan perekonomian bagi Desa Bandung. Oleh karenanya, ia menggandeng Kepala Desa Bandung untuk bersama-sama mengusahakan agar Kopi Puhu bisa lolos menjadi Indikasi Geografis jenis kopi pertama di Banten.
Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja menyambut baik maksud yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam menjadikan Kopi Puhu terdaftar Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis.
"Kami siap untuk bekerja sama dan memenuhi setiap kebutuhan data dukung yang diperlukan, kami ingin menjadi yang terdepan dan pilot projek indikasi geografis jenis kopi pertama di Banten, Kopi Puhu dengan tagline Rasa yang Tak Pernah Ada," tuturnya.
Selain itu, Natanegara didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Inteletual Rahadyanto dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual meninjau langsung Bukit Sinyonya yang merupakan kawasan pembudidayaan Ikan Mas Sinyonya sudah terdaftar dalam kekayaan intelektual merek (Humas Kemenkum Banten)