Serang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi aktif dalam memeriahkan gelaran Kota Serang Fair 2025 yang diselenggarakan di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Rabu hingga Minggu, 6–10 Agustus 2025, Rabu (06/08/2025)
Dalam partisipasinya, Kementerian Hukum Banten menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan kreator lokal.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat.
Acara pembukaan Kota Serang Fair 2025 diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, selaku Ketua Penyelenggara, dan dibuka secara resmi oleh Walikota Serang, Budi Rustandi. Kegiatan ini juga menampilkan beragam tenant dari pelaku UMKM, instansi vertikal, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menghadirkan hiburan musik dan sesi talk show interaktif.
Pada sesi Talk Show Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten, Rahadyanto, hadir sebagai narasumber untuk membahas pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat. Dalam bincang santai bersama host, Rahadyanto menjelaskan prosedur pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, hingga pengenalan dasar tentang paten. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mulai melakukan branding terhadap produk unggulannya melalui pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum yang sah dan diakui secara nasional.
“Dengan memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual, pelaku usaha tidak hanya melindungi karyanya dari penjiplakan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar,” ujar Rahadyanto dalam sesi talk show tersebut.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi masyarakat Kota Serang untuk mendapatkan edukasi langsung seputar pentingnya kekayaan intelektual, sekaligus memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang disediakan oleh Kemenkum Banten. Dengan adanya badan hukum atas kekayaan intelektual, pelaku usaha dan kreator lokal dapat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)