Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Sosialisasi Implementasi Verifikasi Pemilik Manfaat Korporasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (17/9/2025) secara virtual.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi baru ini menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2025.
Sosialisasi diikuti oleh 33 perwakilan Kanwil Kementerian Hukum seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Banten yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU, Septi Erni, beserta jajaran.
Materi pertama disampaikan Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Peraturan Perundang-undangan, Fahrurozi, yang menekankan urgensi transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka menegakkan hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta memenuhi persyaratan Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menekankan lima aspek penting: verifikasi berlapis, berbasis risiko, pengisian kuesioner, analisis data, dan sanksi administratif.
Materi kedua membahas teknis pelaksanaan verifikasi pemilik manfaat, sedangkan materi ketiga disampaikan Ketua Tim Kerja Perseroan dan Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penyusunan Surat Edaran Dirjen AHU tentang korporasi non-aktif, integrasi antar K/L, pemanfaatan data pemilik manfaat untuk perizinan dan perbankan, penguatan regulasi melalui revisi Perpres Nomor 13 Tahun 2018, serta pengembangan sistem pelaporan dan verifikasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kanwil Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum Banten, semakin siap mengimplementasikan kebijakan verifikasi pemilik manfaat korporasi secara konsisten dan terintegrasi, demi mewujudkan tata kelola usaha yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Humas Kemenkum Banten)