Serang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Seri Webinar OKE KI #23 yang mengangkat tema “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital” pada Senin (07/07/2025) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta jajaran, dengan narasumber Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Entertainment Lawyer yang telah berpengalaman dalam isu-isu hak kekayaan intelektual di industri musik.
Dalam pemaparannya, Riyo Hanggoro menegaskan bahwa pembajakan maupun pemanfaatan musik atau lagu tanpa izin di era digital menjadi persoalan yang semakin kompleks. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan teknologi, literasi publik, dan kebutuhan regulasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Pelanggaran hak cipta saat ini tidak lagi terjadi hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk konten digital yang mudah diperbanyak dan disebarluaskan,” tuturnya.
Sebagai upaya penanganan, menurutnya diperlukan ekosistem hukum yang adaptif dan kolaboratif, salah satunya melalui integrasi metadata lagu secara nasional agar hak-hak pencipta terlindungi, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku industri kreatif, institusi pendidikan, dan masyarakat umum.
“Keadilan ekosistem musik di Indonesia hanya akan tercapai jika seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, penegak hukum, industri kreatif, dan masyarakat, bersinergi menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan menghargai hak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab yang dipandu moderator, memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman mengenai praktik perlindungan hak cipta di era digital. (Humas Kemenkum Banten)