Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Webinar Indikasi Geografis Seri #26 bertema “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari penguatan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual nasional, Kamis (31/07/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta jajaran hadir mewakili Kanwil Kemenkum Banten dalam webinar yang menjadi bentuk tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas pihak dalam mendorong perlindungan Indikasi Geografis (IG), terutama untuk produk kerajinan daerah. Hingga saat ini tercatat 188 produk IG telah terdaftar, di mana 35 di antaranya merupakan produk kerajinan lokal.
"Ke depan, diharapkan jumlah IG kerajinan terus bertambah sebagai bentuk pemuliaan karya pengrajin daerah, penguatan ekonomi lokal, dan pengangkat citra bangsa Indonesia di dunia internasional," ujar Razilu.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten memperkuat komitmennya dalam mendorong pelindungan produk lokal melalui pendekatan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif dan budaya di wilayah Provinsi Banten (Humas Kemenkum Banten)